LaporanUang Beredar Bank Indonesia menyebutkan, penyaluran kredit sektor properti pada Juni 2022 tumbuh 5,0 persen (year-on-year/yoy), lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya 5,9 persen (yoy), terutama pada KPR/KPA dan kredit konstruksi.Kredit KPR/KPA melambat dari 9,8 persen yoy menjadi sebesar 7 persen yoy pada Juni 2022, terutama untuk pembiayaan perumahan tipe di atas 70 di Jawa Barat

• Maksimum Kredit - KUR Mikro ==> Perorangan ==> s/d 25 Juta ==>Linkage 2 Milyar. - KUR Ritel ==> Perorangan ==> >25 juta s/d 500 juta ==> 5 Milyar. • Jangka Waktu - KUR Mikro ==> Kredit Modal Kerja Maksimal 3 Tahun, Kredit Investasi maksimal 5 Tahun. - KUR Ritel ==> Kredit Modal Kerja Maksimal 4 Tahun, Kredit Investasi maksimal 5 Tahun. • Suku bunga bersaing. • Pertanggungan asuransi. • Perorangan maupun koperasi, Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia. • Calon Debitur Perorangan Usia pemohon pada saat mengajukan kredit minimal 21 tahun atau sudah menikah. • Calon Debitur Koperasi, BPR/BPRS, Lembaga keuangan mikro , Lembaga keuangan non bank dan kelompok usahasebagai lembaga linkage. • Untuk pengusaha perorangan, permohonan kredit harus mendapat persetujuan dari istri/suami yang bersangkutan. • Atas jaminan tambahan yang diserahkan debitur yang mengandung risiko wajib dilakukan pertanggungan/asuransi senilai wajar aset. • Besarnya nilai taksasi jaminan tambahan dibanding dengan maksimum kredit minimal sebesar 125% dengan nilai CEV minimal 70%. • Sedangkan jaminan tambahan berupa tanah, tanah/rumah, bangunan tempat usaha diikat dengan SKMHT sampai dengan plafon kredit Rp. lima puluh juta rupiah sedangkan untuk kredit di atas Rp. lima puluh juta rupiah diikat HT. 3. Segala biaya pengikatan jaminan atas beban debitur. • Terhadap barang yang dijadikan jaminan tambahan berupa kendaraan diikat dengan FEO Notarial dan didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Segala biaya pengikatan. • Pembayaran angsuran pokok dan atau bunga dilakukan melalui penyetoran ke rekening tabungan/giro debitur, selanjutnya Bank melakukan pendebetan rekening tabungan/giro debitur. • Perhitungan kebutuhan kredit untuk modal kerja menggunakan metode perputaran modal kerja dan perhitungan kebutuhan kredit investasi sesuai dengan keperluan dan debitur menyediakan dana sendiri minimal 30% dari total kebutuhan investasi.
Bank dapat membiayai maksimum 70% dari kebutuhan pembiayaan. • Jangka waktu pembiayaan maksimal 120 bulan. • Objek pembiayaan dapat berupa : - Mesin, alat-alat berat/perangkat keras yang digunakan untuk menunjang kelancaran usaha. - Kendaraan bermotor untuk usaha produktif. - Bangunan tempat usaha.
• Maksimum kredit Rp5 juta s/d Rp5 miliar. • Suku bunga bersaing. • Maksimum Jangka Waktu Kredit - 15 tahun untuk tujuan pembelian KPR Primary atau KPR Secondary dan untuk pembangunan diatas kavling siap bangun KPR Secondary. - Maksimum 10 tahun untuk tujuan refinancing, renovasi, take over KPR Secondary. • Perseorangan dengan usia minimum 21 tahun atau sudah menikah. • Untuk calon debitur PNS jangka waktu kredit disesuaikan dengan batas usia pensiun, 58 tahun bagi Pejabat Administrasi;60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. • Untuk calon debitur Pegawai Negeri Sipil PNS, Calon PNS, Anggota TNI/POLRI, Anggota DPRD, Karyawan atau Pegawai BUMD termasuk pegawai Bank Kalbar/BUMN/ Perusahaan Swasta Nasional/Lainnya jangka waktu kredit disesuaikan dengan batas usia pensiun atau masa bhakti. • Untuk wiraswasta/profesional pada saat kredit lunas usia maksimum 60 tahun. • Telah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap dengan masa kerja ≥ 2 tahun dengan penghasilan minimum Rp. • Khusus untuk Pegawai kontrak Bank Kalbar dengan telah melewati masa kerja minimal 3 tiga tahun. • Untuk Wiraswasta atau profesional telah memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 tahun berturut -turut;memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi kebenarannya; dan penghasilan minimum Rp. 100 juta per tahun. Bank Banten angkat bicara setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Satyavadin Djojosubroto selaku Vice President Bank Banten sebagai tersangka kasus kredit macet Rp65 miliar. Pihaknya menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sepenuhnya kepada pihak berwenang. ArticlePDF Available AbstractThe presence of Home Ownership Financing HOF is due to the demand of the community in meeting housing needs in installments. The product is managed by a conventional bank. However, over time people want a home financing product that is in accordance with sharia principles. Home Ownership Financing HOF products used in shari'a banking have various differences from Home Ownership Credit HOC in conventional banking. The purpose of this research is to find out the implementation and constraints of Home Ownership Financing HOF using the Musyarakah Mutanaqishah contract at Bank Kalbar Syariah Sambas Branch. This research uses a type of descriptive qualitative research, which only explains situations and events derived from interviews, observations, and documentation on the implementation of Home Ownership Financing HOF using the Musyarakah Mutanaqishah agreement at Bank Kalbar Syariah Sambas Branch conducted by researchers coming directly to Bank Kalbar Syariah Sambas Branch. The results of this study the implementation of Home Ownership Financing HOF at the Sambas branch of Bank Kalbar Syariah are in accordance with sharia principles, especially the contract used, namely the musyarakah mutanaqishah contract which is in accordance with DSN-MUI fatwa No. 73 / DSN / MUI / XI / 2008 which states that musyarakah financing has advantages in togetherness and justice, both in sharing profits and risks of loss, so that it can be an alternative in the process of ownership of assets goods or capital, ownership of assets goods or capital can be done by using the musyarakah mutanaqishah contract, that in order for this method to be carried out in accordance with sharia principles, DSN-MUI considers it necessary to establish a fatwa on musyarakah mutanaqishah to serve as a guideline. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. 1 PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH PPR DENGAN MENGGUNAKAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA BANK KALBAR SYARIAH CABANG SAMBAS Laras1 Neli2 Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas laraslaras911 neliarifin87 ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dan kendala Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah di Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, yang hanya memaparkan situasi dan peristiwa yang berasal dari wawancara, observasi, dan dokumentasi tentang pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas. Hasil penelitian ini Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terutama akad yang digunakan yaitu akad musyarakah mutanaqishah yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 73/DSN/MUI/XI/2008 yang menyatakan bahwa pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, sehingga dapat menjadi alternatif dalam proses kepemilikan aset barang atau modal, kepemilikan aset barang atau modal dapat dilakukan dengan cara menggunakan akad musyarakah mutanaqishah, bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah mutanaqishah untuk dijadikan pedoman. ABSTRACT The purpose of this study is to determine the implementation and constraints of Home Ownership Financing PPR using the musyarakah mutanaqishah agreement at Bank Kalbar Syariah Sambas Branch. This research uses a descriptive qualitative type of research, which only describes situations and events derived from interviews, observations, and documentation on the implementation of Home Ownership Financing PPR at Bank Kalbar Syariah Sambas Branch is in accordance with sharia principles, especially the contract used, namely the musyarakah mutanaqishah contract which is in accordance with DSN-MUI fatwa No. 73 / DSN / MUI / XI / 2008 which states that musyarakah financing has advantages in togetherness and fairness, both in sharing profits and risks of loss, so that it can be an alternative in the process of ownership of assets goods or capital, ownership of assets goods or capital can be done by using the musyarakah mutanaqishah contract, that Vol 5 No. 1 Tahun 2022 p-ISSN 2656-811X e-ISSN 2776-0707 2 in order for this method to be carried out in accordance with sharia principles, DSN-MUI considers it necessary to establish a fatwa on musyarakah mutanaqishah to be used as a Financing, PPR, Musyarakah Mutanaqishah Agreement PENDAHULUAN Setiap manusia pastinya menginginkan hidup yang layak, kebutuhan dapat terpenuhi, tidak hanya pangan dan pakaian yang dibutuhkan manusia tetapi juga rumah Sapi’i & Setiawan, 2016. Rumah sebagai tempat berlindung manusia, tempat berteduh dari matahari ataupun hujan, tempat berkumpul dengan keluarga dan juga tempat beristirahat setelah beraktivitas diluar rumah. Oleh karena itu manusia sangat menginginkan rumah yang nyaman dan indah. Saat ini semakin banyaknya pembangunan dan lahan kosong yang semakin sedikit. Sehingga membuat harga lahan tanah setiap tahunnya semakin mahal, selain itu bahan-bahan bangunan yang juga ikut mahal, seiring meningkatnya kebutuhan dan berkurangnya persediaan Prayitno et al., 2022. Hadirnya pembiayaan Pemilikan Rumah PPR disebabkan karena adanya permintaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah secara cicilan Sulistyanti, 2012. Produk ini dikelola oleh bank konvensional. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu masyarakat menginginkan sebuah produk pembiayaan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, untuk mempunyai sebuah rumah membutuhkan dana yang besar, bagi sebagian kalangan membeli rumah secara tunai terasa mudah. Tetapi tidak sedikit pula dari sebagian kalangan yang merasa berat jika harus membeli rumah secara tunai. Sehingga mereka lebih memilih membelinya dengan cara mencicil atau yang biasa dikenal dengan namanya kredit. Untuk bisa memiliki rumah dengan cara kredit tentu saja diperlukan pihak sebagai perantara yang dapat memberikan sarana tersebut. Masyarakat yang ingin memiliki rumah secara kredit maka peran perbankan sangat dominan digunakan, dan perbankan memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Oleh karena itu bank disebut sebagai lembaga intermediary, artinya bank sebagai lembaga perantara antara pihak yang kelebihan uang dengan pihak yang kekurangan uang, begitu dengen lembaga bank syariah, bank syariah berfungsi sebagai lembaga intermediary, dimana dalam menjalankan usahanya tidak dapat terpisah dengan prinsip-prinsip al-qur’an dan hadist yang mengatur operasional bank syariah. Bank Umum syariah mempunyai lembaga tersendiri, bukan merupakan bagian dari bank konvensional Heykal, 2014. Beberapa bank umum syariah yang terdapat di indonesia antara lain Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya SYARIAHPEDIA, 2018. Sedangkan UUS UNIT usaha syariah merupakan unit usaha pengelolaan masih berpedoman pada bank konvensional Rongiyati, 2016. Unit Usaha Syariah UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah islam, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan 3 di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah Hadiani, 2018. Contoh Unit Usaha Syariah UUS yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya. Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Hal ini dapt dilihat dari operasionalnya yaiyu bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun Satria, 2018. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank syariah. Dalam bank syariah hanya mengenal riba atau bagi hasil pada semua akad yang dipraktekkan dalam bank syariah Ak, 2017. Produk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah KPR yang digunakan dalam perbankan syari’ah memiliki berbagai macam perbedaan dengan Kredit Kepemilikan Rumah KPR di perbankan konvensional Haris, 2007. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan prinsipal yang diterapakan perbankan syari’ah dan perbankan konvensional, yaitu konsep bagi hasil dan kerugian profit and loss sharing sebagai pengganti sistem bunga perbankan konvensional Dirnayanti et al., 2020. Dalam produk pembiayaan kepemilikan rumah ini, terdapat beberapa perbedaan antara perbankan syari’ah dan perbankan konvensional, yaitu; pemberlakuan sistem kredit dan sistem kenaikan harga, tawar menawar bargaining position antara nasabah dengan bank, prosedur pembiayaan dan lain sebagainya. Dari segi istilah, produk pembiayaan pemilikan rumah, perlu dipikirkan suatu bentuk pengistilahan yang relevan. Karena istilah Kredit Pemilikan Rumah KPR cenderung memunculkan asumsi terjadinya kredit, padahal dalam perbankan syari’ah tidak menggunakan sistem kredit. Untuk menghindari hal itu tetapi tetap menggunakan istilah KPR, beberapa bank syari’ah seperti BTN Syari’ah memaknai KPR dengan ”Kebutuhan Pemilikan Rumah“ Haris, 2007; Rhosyidy, 2019. Dalam menjalankan produk Kredit Pemilikan Rumah KPR, bank syari’ah memadukan dan menggali transaksi yang dibolehkan dalam Islam dengan operasional Kredit Pemilikan Rumah KPR perbankan konvensional Hidayati, 2014. Bank syariah mengenalkan produk dengan pembiayaan perumahan melalui Musyarakah Mutanaqishah MMQ dimaksudkan menyediakan alternatif bagi nasabah untuk memilih sistem pembiayaan perumahan yang dianggap sesuai. Berdasarkan kajian sementara, Musyarakah Mutanaqishah MMQ dianggap paling dekat dengan prinsip syariah yang berlandaskan asas keadilan Ramadhani, 2020. Mengingat bahwa Musyarakah Mutanaqishah MMQ merupakan salah satu jenis akad, maka tentu secara syariah Musyarakah Mutanaqishah MMQ dimaksudkan untuk mengikat para pihak dan ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu. Hal ini sejalan dengan pengertian akad yaitu “ keterkaitan atau pertemuan ijab kabul sebagai pernyataan kehendak ke dua belah pihak atau lebih untuk melahirkan akibat hukum pada objek akad. Ijab adalah penawaran yang diajukan oleh salah satu pihak, dan kabul adalah jawaban persetujuan yang diberikan mitra akad sebagai tanggapan terhadap penawaran pihak pertama. 4 Salah satu produk yang berbasis bagi hasil adalah musyarakah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung sesuai kesepakatan bersama. Akad Musyarakah ini sudah diterapkan oleh semua perbankan syariah melalui sistem pembiayaan proyek maupun modal ventura. Diberlakukan akad turunan dari musyarakah, yakni Akad Musyarakah Mutanaqisah MMQ Basyariah, 2018. Firman Allah SWT dalam Sad ayat 24 yaitu                                    Terjemahnya Daud berkata "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat Sad Ayat 24 Abdurohman, 2021 Tafsir ayat Daud berkata, “Sesungguhnya dia telah berbuat lalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu dengan maksud untuk menggabungkannya untuk ditambahkan kepada kambingnya. Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang terlibat dalam satu perserikatan sebagian mereka berbuat lalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini” huruf Ma di sini untuk mengukuhkan makna sedikit. Lalu kedua malaikat itu naik ke langit dalam keadaan berubah menjadi ujud aslinya seraya berkata,”Lelaki ini telah memutuskan perkara terhadap dirinya sendiri.” Sehingga sadarlah Nabi Daud atas kekeliruannya itu. Lalu Allah Berfirman, Dan Daud yakin yakni merasa yakin bahwa Kami mengujinya Kami menimpakan ujian kepadanya, berupa cobaan dalam bentuk cinta kepada perempuan itu maka ia meminta ampun kepada Rabbnya lalu menyungkur rukuk maksudnya bersujud dan bertobat Hadi, 2018. Fatwa DSN juga disebutkan bahwa hukum Musyarakah Mutanaqishah adalah boleh. Sandaran hukum Islam pada pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada saat ini dapat disandarkan pada akad musyarakah kemitraan dan ijarah sewa. Karena didalam akad musyarakah mutanaqishah terdapat unsur syirkah dan unsur ijarah. Dalam musyarakah mutanaqishah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, diantaranya adalah memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad, memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad, menanggung kerugian sesuai proporsi modal Andriani, 2020. Berbeda dengan Fatwa DSN No 73/DSN-MUI/XI/2008, ketentuan akad musyarakah mutanaqishah di dalam Fatwa DSN disebutkan terdiri dari 5 akad musyarakah/syirkah dan ba’i jual beli. Ketentuan pokoknya dalam Musyarakah Mutanaqishah terdapat unsur kerjasama syirkah dan unsur sewa ujrah. Yakni kerjasama dilakukan dalam hal penyertaan modal atau dana dan kerjasama kepemilikan. Sementara sewa merupakan kompensasi yang diberikan salah satu pihak kepada pihak lain Imronah, 2018. Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas mulai beroperasi pada tahun 2020. Akad Musyarakah Mutanaqishah adalah kepemilikan asset barang atau modal salah satu pihak syarik berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya atau seperti suatu bentuk kerja sama. Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad musyarakah. kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR merupakan salah satu produk pembiayaan Bank Syariah yang membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal konsumtif. Nasabah dapat menyicil pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian. Sebelumnya Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas menggunakan akad murabahah. Akad murabahah adalah transaksi jual beli yang dimana Bank membeli rumah kepada penjual dan dijual kembali kepada pembeli yaitu nasabah. Jadi nasabah menyicil dengan harga jual yang ditetapkan oleh Bank, harga jual adalah harga beli Bank dari penjual ditambah keuntungan. Minat nasabah dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah adalah selain asuransinya yang ringan dan prosesnya yang cepat dan mudah, para nasabah juga memiliki rasa senang dengan hal-hal tentang keagamaan dan penerapan nilai-nilai keislaman dalam menjalani kehidupannya, para nasabah juga memiliki keyakinan kuat terhadap keberkahan dalam penerapan nilai-nilai keislaman dalam menjalani kehidupan dan nasabah juga memiliki ketaatan yang kuat terhadap aturan agama Islam. Daya tarik para nasabah dengan nilai-nilai keislaman ditambah ketaatan para nasabah terhadap aturan agama Islam sehingga menimbulkan minat nasabah dalam memilih PPR yang menjadi salah satu produk pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Nasabah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dari tahun 2020-2021. Berikut data nasabah dari tahun 2020-2021 Tabel Jumlah Nasabah Pembiayaan Pemilikan Rumah Tahun 2020-2021 Sumber 6 Untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas peneliti akan membahas lebih dalam lagi bagaimana pelaksanaan pembiayaan tersebut dan kendala apa saja yang terjadi dalam pembiayaan Pemilikan Rumah PPR. Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas maka peneliti sangat tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang “Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah Ppr Dengan Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah Pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas.” METODE Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang berkarakter deskriptif. Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif yang hanya memaparkan situasi dan peristiwa yang berasal dari wawancara, observasi, tidak mencari atau menjelaskan hubungan, tidak menguji hipotesis atau membuat prediksi. Dalam penelitian deskriptif, dititikberatkan pada observasi dan setting alamiah HAMZAH, 2021. Peneliti bertindak sebagai pengamat yang hanya membuat kategori perilaku, mengamati gejala dan mencatatnya dengan tidak memanipulasi variabel. Artinya, dalam penelitian kualitatif lebih diartikan “proses yang diamati seperti perilaku atau sikap”. Sehingga dalam penyajian datanya berupa data deskriptif. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan field research, penelitian lapangan adalah melakukan penelitian di suatu tempat tertentu untuk memperoleh data atau informasi secara langsung dengan mendatangi informan yang berada dilokasi yang ditentukan Sugiyono, 2014. Dalam penelitian ini objek utamanya adalah data yang didapat dari Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Data Primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh secara langsung di lapangan yang berupa keterangan-keterangan dari pihak Bank Kalbar Syariah, untuk memperoleh data dilakukan wawancara informan yang dianggap berkompeten didalamnya. untuk menggali informasi peneliti akan mewawancarai pihak Bank yang berkaitan dengan masalah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah KPR pada Bank Kalbar Syariah Cabang Sambas, agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Sedangkan Sumber data sekunder diperoleh peneliti yaitu mengambil dari buku-buku, jurnal, artikel, internet dan penelitian terdahulu dan sumber tulisan lainnya yang mengandung informasi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan tiga teknik yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik analisa datanya menggunakan reduksi data, display data dan kesimpulan atau verifikasi. Adapun teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi dan member chak. PEMBAHASAN 1. Pelaksanaan akad musyarakah mutanaqishah pada Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR di Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. 7 Apabila seorang nasabah menginginkan untuk memiliki sebuah rumah, nasabah datang ke Bank Kalbar Syariah cabang Sambas kemudian mengajukan permohonan agar Bank membelikan rumah. Setelah pihak Bank meneliti keadaan nasabah dan menganggap bahwa nasabah tersebut layak untuk mendapatkan pembiayaan untuk pengadaan rumah, maka pihak Bank bisa memulai proses pengadaan rumah untuk nasabah dengan menghubungi pihak developer atau jika nasabah telah memilih rumah yang diinginkan pihak Bank bisa membelikan rumah tersebut untuk nasabah. Kemudian pihak Bank dan nasabah membuat kesepakatan yang berupa akad. Setelah itu pihak Bank bisa mencairkan pembiayaan rumah tersebut. Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terutama akad yang digunakan yaitu akad musyarakah mutanaqishah yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 73/DSN/MUI/XI/2008 yang menyatakan bahwa pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian Kausari, 2021, sehingga dapat menjadi alternatif dalam proses kepemilikan aset barang atau modal, kepemilikan aset barang atau modal dapat dilakukan dengan cara menggunakan akad musyarakah mutanaqishah, bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah mutanaqishah untuk dijadikan pedoman Atasoge, 2022. Adapun ketentuan-ketentuan dari fatwa ini adalah 1. Musyarakah Mutanaqisah adalah Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan asset barang atau modal salah satu pihak syarik berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. 2. Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah musyarakah 3. Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’. 4. Musya’ adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah milik bersama secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik. 5. Hukum Musyarakah Mutanaqisah adalah boleh. 6. Akad Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad Musyarakah/ Syirkah dan Bai’ jual-beli. 7. Dalam Musyarakah Mutanaqisah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, di antaranya a. Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad. b. Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad. c. Menanggung kerugian sesuai proporsi modal. 8 8. Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pihak pertama salah satu syarik, LKS wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua syarik yang lain, nasabah wajib membelinya. 9. Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan sesuai kesepakatan. 10. Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS sebagai syarik beralih kepada syarik lainnya nasabah. 11. Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat di-ijarah-kan kepada syarik atau pihak lain. 12. Apabila aset Musyarakah menjadi obyek Ijarah, maka syarik nasabah dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati. 13. Keuntungan yang diperoleh dari ujrah tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad, sedangkan kerugian harus berdasarkan proporsi kepemilikan. Nisbah keuntungan dapat mengikuti perubahan proporsi kepemilikan sesuai kesepakatan para syarik. 14. Kadar/Ukuran bagian/porsi kepemilikan asset Musyarakah syarik LKS yang berkurang akibat pembayaran oleh syarik nasabah, harus jelas dan disepakati dalam akad. 15. Biaya perolehan aset Musyarakah menjadi beban bersama sedangkan biaya peralihan kepemilikan menjadi beban pembeli. 2. Faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Permasalahan yang dihadapi dalam perkembangan Bank Syariah, terutama berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip syariah baik dari prosedur melakukan transaksi hingga cara mengambil keuntungannya. Didalam permasalahan yang dialami ada faktor-faktor yang menjadi acuan apakah proses transaksi-transaksi sudah sesuai syariat Islam atau tidak Anshori, 2018. Berikut faktor penghambat dan pendukung yang mendasari didalam pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas a. Faktor penghambat Faktor penghambat merupakan sesuatu yang dapat menyebabkan pelaksanaan terganggu dan tidak terlaksana dengan baik. Faktor penghambat dalam dunia perbankan sudah tidak asing lagi Apriliana, 2013, faktor penghambat adalah hal yang menghalangi untuk menerapkan prinsip syariah terhadap pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Didalam dunia perbankan faktor penghambat sudah pasti dirasakan dalam melakukan transaksi-transaksi produk perbankan yang ada di Indonesia. Dilihat dari faktor penghambat yang alami setiap perbankan syariah adalah 9 1 Studi kelayakan nasabah dan rumah yang akan dibeli kepada developer kurang meyakinkan dan Penelitian yang dilakukan secara mendalam untuk menentukan apakah kepemilikan rumah yang akan dijalankan bisa meyakinkan pihak Bank untuk melanjutkan pembiayaan tersebut. 2 Minimnya pemahaman masyarakat akan sistem perbankan syariah terutama akad yang digunakan pada Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR yaitu akad musyarakah mutanaqishah. b. Faktor pendukung Faktor pendukung merupakan semua faktor yang sifatnya turut mendorong, melancarkan, membantu terjadinya sesuatu sesuai yang diinginkanRohana, 2019. Faktor pendukung dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sangat berpengaruh besar dalam tingkat kemajuan dalam mencari nasabah Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR agar lebih meningkatkan jumlah minat nasabah untuk melakukan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR di Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Faktor pendukung dalam melakukan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah adalah 1 Deskripsi tentang keyakinan nasabah terutama citra yang kuat dan positif terhadap produk PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. Sebab tanpa citra yang kuat dan positif, sangat sulit bagi Bank untuk menarik pelanggan baru dan mempertahankan yang sudah ada. 2 Cara pelaksanaan Pembiayaannya yang mudah dengan pelayanan yang baik dan biaya angsurannya yang murah sehingga menarik minat masyarakat untuk melakukan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas. SIMPULAN Kesimpulan dari hasil penelitian pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sebagai berikut 1. pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sebagai berikut Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad Musyarakah Mutanaqishah pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas adalah peralihan pemilikan rumah secara bertahap, jadi Bank dan nasabah sama-sama mengeluarkan modal untuk membeli rumah ke developer dimana besaran kepemilikan hishshah ditentukan oleh jumlah modal yang disertakan oleh masing-masing pihak dan ditentukan pada saat akad. Pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR pada Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terutama akad yang digunakan yaitu akad musyarakah mutanaqishah yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 73/DSN/MUI/XI/2008. 10 2. Kendala dalam pelaksanaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah di Bank Kalbar Syariah cabang Sambas sebagai berikut Dalam menjalankan pembiayaan maka perbankan harus melihat studi kelayakan dulu agar dana yang disalurkan dalam menjalankan pembiayaan oleh perbankan tidak macet, Kelayakan mempunyai arti kata yang sesuai atau baik. Kelayakan artinya penelitian yang dilakukan secara mendalam untuk menentukan apakah kepemilikan rumah yang akan dijalankan bisa meyakinkan pihak Bank untuk melanjutkan pembiayaan tersebut. Pada saat akan memberikan suatu pembiayaan kepada nasabah harus mengukur tingkat kemampuan nasabah dalam memberikan pembiayaan dari kepemilikan rumah yang akan dibiayai agar tidak terjadi kemacetan dalam membayar yang akhirnya akan bermasalah bagi Bank itu sendiri. Solusi bagi bank dalam menghadapi terjadinya macet pada pembiayaan yaitu benar-benar menyeleksi administrasi nasabah baik itu pinansial maupun materialnya yang akan mengajukan pembiayaan Pembiayaan Pemilikan Rumah PPR dan untuk mengatasi nasabah yang belum paham mengenai akad pembiayaan, pihak bank harus banyak melakukan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak mengetahui cara maupun arti menggunakan akad tersebut. 11 DAFTAR RUJUKAN Abdurohman, D. 2021. Legitimasi Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Al-Quran dan Hadits. Ekonomi dan Bisnis Islam, 22 no 2, 248–262. Ak, I. 2017. Perbankan Syariah. Kencana. Andriani, F. 2020. Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia. Az-Zarqa’ Jurnal Hukum Bisnis Islam, 111, Article 1. Anshori, A. G. 2018. Perbankan Syariah di Indonesia. UGM PRESS. Apriliana, L. F. 2013. Analisis Prosedur Pemberian Kredit Sebagai Upaya Meminimalisir Terjadinya Restrukturisasi Kredit Di Pt. Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Cabang Solo. Atasoge, I. A. B. 2022. Tinjauan Sharia Compliance Atas Transformasi Fatwa DSN MUI Tentang Akad Musyarakah Mutanaqisah. Al-Mujaddid Journal of Sharia Economy, 101, Article 01. Basyariah, N. 2018. Analisis Implementasi Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Muqtasid Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 92, 120. Dirnayanti, D., Idris, M., & Suhrah, S. 2020. SISTEM PEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK KONVENSIONAL DAN SYARIAH. Jurnal Ekonomi Bisnis Syariah, 32, Article 2. Hadi, N. 2018. MAQASHID KOPERASI SYARIAH. I-ECONOMICS A Research Journal on Islamic Economics, 42, Article 2. Hadiani, F. 2018. ANALISIS FAKTOR-FAKTOR MAKRO EKONOMI YANG MEMENGARUHI DANA PIHAK KETIGA PADA BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH TAHUN 2011-2015. Sigma-Mu, 102, Article 2. HAMZAH, A. 2021. Metode Penelitian Kualitatif Rekontruksi Pemikiran Dasar serta Contoh Penerapan Pada Ilmu Pendidikan, Sosial & Humaniora. CV Literasi Nusantara Abadi. Haris, H. 2007. Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sebuah Inovasi Pembiayaan Perbankan Syari’ah. La_Riba, 11, Article 1. Heykal, M. 2014. Analisis Tingkat Pemahaman KPR Syariah pada Bank Syariah di Indonesia Studi Pendahuluan. Binus Business Review, 52, Article 2. 12 Hidayati, F. 2014. Studi Analisis Akad Pembiayaan Murabahah Terhadap Kredit Kepemilikan Rumah KPR di Bank Muamalat Cabang Jember. Imronah, Ainul. 2018. MUSYARAKAH MUTANAQISHAH. Al-Intaj Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 41, Article 1. Kausari, M. A. A. 2021. TELAAH FATWA DSN-MUI NO. 73/DSN-MUI/XI/2008 TENTANG MUSYȂRAKAH. SANGAJI Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 51, Article 1. Prayitno, G., Hasyim, A. W., Subagiyo, A., Dinanti, D., & Roziqin, F. 2022. Ruang Berketahanan Pangan Menjawab Tantangan Produksi Pangan Berkelanjutan dengan Optimasi Keruangan Menuju Indonesia Berdaulat. Universitas Brawijaya Press. Ramadhani, T. 2020. Implementasi fatwa dewan syariah nasional majelis ulama Indonesia tentang pengalihan utang take over pada BRI Syariah Cabang Palangka Raya [Undergraduate, IAIN Palangka Raya]. Rhosyidy, M. D. 2019. “Implementasi Akad Istishna’ Dalam Kredit Pemilikan Rumah Kpr Syariah Studi Kasus Pada Amany Residence Jember. Al-Tsaman Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 11, Article 1. Rohana, R. 2019. Perilaku Nasabah Tentang Kredit Konsumtif di BNI Parepare Analisis Etika Bisnis Islam [Undergraduate, IAIN Parepare]. Rongiyati, S. 2016. PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH MELALUI PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH DEVELOPMENT OF SYARIA BANKING THROUGH THE LIABILITY OF SPIN-OFF OF ISLAMIC BUSINESS UNITS. Negara Hukum Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 61, Article 1. Sapi’i, S., & Setiawan, A. 2016. Pemilihan Pembiayaan KPR Kredit Pemilikan Rumah Dengan Akad Murabahah Studi kasus di Bank Muamalat Tbk Cabang Pembantu Samarinda Seberang. Al-Tijary, 17–24. Satria, M. 2018. ANALISIS PERBANDINGAN PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH KPR PADA BANK KONVENSIONAL DENGAN PEMBIAYAAN MURABAHAH KPR PADA BANK SYARIAH. Amwaluna Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 2, 105–118. Sugiyono. 2014. Metode Penelitian kuantitatif, kualitatif dan R & D / Sugiyono 1st ed.. Alfabeta. Sulistyanti, S. 2012. MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN GRIYA BSM PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG SALATIGA TAHUN 2012 [Other, IAIN Salatiga]. SYARIAHPEDIA. 2018, November 9. Daftar Lengkap Bank Syariah di Indonesia BUS, UUS, dan BPRS. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Arif Al- KausariAkad Murabahah yang selama ini lebih banyak digunakan oleh perbankan syariah dalam merealisasikan fungsi pembiayaannya ternyata memiliki kelemahan, kendatipun model akad ini lebih pasti dan mudah. Namun, kepastian semacam itu justru menjadi kelemahan bagi bank tatkala dunia perbankan tak terkecualikan bank syariah menyesuaikan jumlah kredit yang harus dibayarkan oleh nasabah dengan tingkat suku bunga. Di saat yang sama ada problem syariah yang menjadi penghambat jika model suku bunga tersebut diterapkan dalam bank syariah. Maka, musyarakah mutanaqisah menjadi sebuah solusi bagi perbankan syariah dalam merealisasikan pembiayaan yang bersifat konsumtif dengan menyesuaika nilai kredit dari nasabah yang bisa berubah-ubah anuitas. Selanjutnya dalam penelitian ini ditemukan bahwa ijtihad yang dilakukan oleh DSN-MUI dalam merumuskan fatwa musyarakah mutanaqisah memiliki argumentasi yang kuat baik dari al-Qur’an, hadits dan pendapat-pendapat ulama terdahulu. Meskipun bentuk musyarakah mutanaqisah ini adalah jenis perongsian bisnis yang baru, namun dengan pendekatan penggabungan jenis beberapa akad hybrid contract bisa menjadi solusi bagi dunia perbankan dan memberikan kemudahan bagi Agus SetiawanHaving your own home is the dream of all people, even being the basic human needs that must be met. But most people cannot afford to buy with cash to buy in installments or credit and the bank Muamalat itself, provided a variety of KPRS that can be selected according to the needs and interest free. Having your own home is no longer a difficult one, because there are the housing loans granted by banks commonly called mortgage KPR. Bank Muamalat was present meet the demand of people with the name Residential Syariah financing from Bank Muamalat is a financing facility for residential property in accordance with Islamic principles. Thatneeds with of the community in the ownership of the house in installment and in accordance with Islamic principles. The purpose of this study to determine Factors Influencing the Customer in choosing a mortgage with Akad Murabaha Financing. This study concluded that the factors Customers ChooseNur HadiThe Islamic finance industry in the frame of Islamic financial institutions in the economy of a country plays a very important role, one of which is to assist businesses in carrying out, expanding, and developing their business activities through financing, among which are cooperatives that provide financing to cooperative members. Maqashid Koperasi sharia is a community-based business or business activity. His own philosophy is self-reliance, starting from the self and then to the independence of the group people. Or vice versa, group independence that encourages individual independence in it. The resources gathered from members are a way to achieve economic sovereignty, so cooperating is actually a long-term business strategy that secures the business interests of each member from unfair competition. Cooperating is building a fortress from efforts to destroy and colonize large investors and more established business owners. Maqashid Sharia cooperatives at the level of religion are concentrations of power in driving out forbidden forms of muamalah and misleading ideologies. Riba is the prima donna of the business world, its existence is a direct derivative of the capitalist notion that puts money above everything else. Only solidarity is able to withstand the onslaught of expansion of capitalist business ventures, the institutionalized solidarity called cooperatives. Maqashid syirkah Islamic cooperatives contain six maqashid, as follows 1. A large amount of capital is collected, so that it can be used to carry out large jobs too; 2 Can expedite the macroeconomic rate; 3. The creation of broader and more adequate employment opportunities; 4. The feeling of brotherhood between fellow capital holders and other partners; 5. Thought to advance the company becomes more because it comes from many people too; 6. Union transactions can generally be terminated or canceled. Keywords Maqashid, Koperasi, Sharia. Abstrak Industri keuangan syariah dalam bingkai lembaga keuangan syariah dalam perekonomian suatu negara memegang peranan yang sangat penting, salah satunya membantu para pelaku usaha dalam menjalankan, memperluas, dan mengembangkan kegiatan usahanya melalui pemberian pembiayaan, diantranya adalah koperasi yang memberikan pembiayaan kepada para anggota koperasi. Maqashid Koperasi syariah adalah berjamaah dalam usaha atau kegiatan usaha yg berbasis komunitas. Filosofinya sendiri adalah kemandirian, mulai dari diri kemudian menjadi kemandirian kelompok umat. Ataupun sebaliknya, kemandirian kelompok yang mendorong kemandirian individu didalamnya. Sumber daya yang terhimpun dari anggota adalah jalan bagi pencapaian kedaulatan ekonomi, sehingga berkoperasi sebetulnya adalah strategi usaha jangka panjang yang mengamankan kepentingan bisnis setiap anggota dari persaingan yang tidak sehat. Berkoperasi adalah membangun benteng dari upaya-upaya menghancurkan dan menjajah para pemodal besar dan pemilik usaha yang lebih mapan. Maqashid Koperasi syariah dalam tataran religi adalah pemusatan kekuatan dalam menghalau bentuk-bentuk muamalah yang terlarang dan ideologi yang menyesatkan. Riba itu primadona dunia usaha, keberadaannya adalah turunan langsung dari paham kapitalis yg mendudukkan uang diatas segalanya. Hanya solidaritas yg mampu menahan gempuran ekspansi usaha bisnis kapitalis, solidaritas yg melembaga itu namanya koperasi. Maqashid syirkah koperasi syariah mengandung enam maqashid, sebagai berikut 1. Terkumpulnya modal dengan jumlah yang besar, sehingga dapat digunakan untuk mengadakan pekerjaan-pekerjaan besar pula; 2. Dapat memperlancar laju ekonomi makro; 3. Terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih luas dan memadai; 4. Terjalinya rasa persaudaraan diantara sesama pemegang modal dan mitra kerja yang lain; 5. Pemikiran untuk memajukan perusahaan menjadi lebih banyak karena berasal dari banyak orang pula; 6. Transaksi perserikatan secara umum bisa berahir atau batal. Kata kunci Maqashid, Koperasi, BasyariahThis article aims to analyze the implementation of musyarakah mutanaqishah financing on Islamic banking in Indonesia, especially in facing the existence of three issues available in contract implementation sharia issues, legal issues, and operational issues. The research method used in this research is descriptive qualitative method with an inductive analysis approach. The method of analyzing the date is based on Law of Republic of Indonesia Number 21/2008 concerning Sharia Banking, DSN-MUI, Fatwa Number 73/2008 concerning Musyarakah Mutanaqishah, and AAOIFI Sharia Standards. The research findings showed that the implementation of MMQ on some points is not based on sharia law. In terms of legal and operational analysis based on BI rules on banking laws, there are indications of a discrepancy between the basic rules and its implementation in the field. The operational assignment of all payment obligations for fees deviates from AAOIFI standards and DSN fatwas, and there are no specific accounting standards related to MMQ . Abstrak Artikel ini bertujuan menganalisis implementasi pembiayaan musyarakah mutanaqishah pada perbankan syariah di Indonesia, terutama dalam menanggapi keberadaan tiga isu yang melekat pada implementasi akad isu syariah, isu legal, dan isu operasional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis induktif. Analisis dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 73/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah, dan Standar Syariah AAOIFI. Hasil analisis menunjukkan bahwa implementasi MMQ pada beberapa point belum sesuai syariah. Dari sisi analisis legal dan operasional berdasarkan aturan BI tentang undang-undang perbankan terindikasi adanya ketidaksesuaian antara dasar aturan dengan implementasi di operasional adanya pelimpahan semua kewajiban pembayaran atas biaya yang muncul menyimpang dari standar AAOIFI dan fatwa DSN dan belum ada standar akuntansi khusus terkait HeykalSharia banking has been growing in many countries since the birth of post-neo revivalist movement in the mid-20th century. The development of Indonesian sharia banking began with a workshop related with interests and banking held by MUI in Cisarua on 18th to 20th of August 1990. Since 1992 to 2013 it has been established 11 sharia commercial banks and 24 sharia conventional banks that open sharia business units and 156 Islamic Financing Bank. In terms of existing office, Islamic banks in Indonesia have reached 1737 bank offices and also Islamic bank units. Moreover, the market share of Islamic banking has almost reached 5% of the total market share banking in Indonesia. Islamic banking also has a mortgage product that is essentially different from the existing mortgage in the conventional banking. It is expected that the Islamic mortgage product will result a profit. The product is a product released for customers who require financing from Islamic bank to have a house. This early study used literature review method and secondary data. This study built an analysis of the mortgage program issued by Islamic banks in Indonesia. Research concludes that the notion of Islamic banking on mortgage product, especially Islamic financing mortgage, from the internal party has not well distributed yet. Helmi HarisIslam as a religion, have a significant influence to the Indonesian history, include here in the economic side. It is a fact that Islamic economic institutions, especially Islamic banks, are booming in Indonesia. There are many banks in Indonesia, willing to serve the costumer who want an Islamic banking transaction with the Islamic windows, or known as UUS unit usaha syari’ah. The question now is, can the the Islamic banks in Indonesia attract the will of the people, that basicly want to gain profit. So, it is a necessary, to the stakeholder of the Islamic bank, to make an innovations in product. Keywords pembiayaan, perbankan, syari’ah dan Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Al-Quran dan HaditsD AbdurohmanAbdurohman, D. 2021. Legitimasi Akad Mudharabah dan Musyarakah dalam Al-Quran dan Hadits. Ekonomi dan Bisnis Islam, 22 no 2, Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah Studi Kasus Pada Bank Muamalat IndonesiaF AndrianiAndriani, F. 2020. Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia. Az-Zarqa' Jurnal Hukum Bisnis Islam, 111, Article 1. Syariah di IndonesiaA G AnshoriAnshori, A. G. 2018. Perbankan Syariah di Indonesia. UGM Tabungan Negara Persero Tbk. Cabang SoloL F AprilianaApriliana, L. F. 2013. Analisis Prosedur Pemberian Kredit Sebagai Upaya Meminimalisir Terjadinya Restrukturisasi Kredit Di Pt. Bank Tabungan Negara Persero Tbk. Cabang Solo. Atasoge, I. A. B. 2022. Tinjauan Sharia Compliance Atas Transformasi Fatwa DSN MUI Tentang Akad Musyarakah Mutanaqisah. Al-Mujaddid Journal of Sharia Economy, 101, Article 01. PTBank Central Asia Tbk. (BBCA) diketahui menjadi salah satu bank yang memiliki rasio kredit macet atau NPL di bawah industri. NPL BCA terjaga di level 2,2 persen pada Juni 2022 atau turun 0,2 persen dibandingkan dengan Juni 2021. Sejumlah sektor terbesar yang mendapat pembiayaan dari BCA juga memiliki NPL di bawah rata-rata industri.
• Bank dapat membiayai 100% kebutuhan nasabah. • Jangka waktu pembiayaan maksimal 120 bulan. • Angsuran pembiayaan yang dibayar setiap bulan disyaratkan maksimal 60% dari penghasilan rata-rata per bulan. • Yang dapat dijadikan objek pembiayaan adalah - Kendaraan bekas pakai atau kendaraan siap pakai dari dealer. - Rumah bekas huni atau rumah siap huni dari developer. - Tanah kavling atau siap bangun atau lahan perkebunan. - Barang elektronik bekas pakai atau siap pakai dari toko. - Perabotan rumah tangga baru dan bekas. - Material bahan bangunan untuk pembangunan atau renovasi rumah. • Membuka rekening Tabungan iB dan melampirkan fotokopi buku tabungan. • Formulir permohonan pembiayaan individual yang ditandatangani pemohon. • Pas foto terbaru pemohon dan suami/istri ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. • Fotokopi KTP yang masih berlaku pemohon dan suami/istri. • Fotokopi Kartu Keluarga. • Fotokopi Surat Nikah bagi yang berstatus menikah. • Fotokopi Surat Keterangan Cerai/Kematian bagi yang berstatus duda/janda. • Fotokopi NPWP pribadi diwajibkan untuk jumlah permohonan sebesar Rp100 juta atau lebih. • Surat persetujuan dari suami/istri yang menyatakan persetujuan atas permohonan peembiayaan yang diajukan dan persetujuan atas jaminan yang akan diserahkan kepada Bank Kalbar Syariah bagi yang berstatus menikah. • Surat persetujuan pimpinan di instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja untuk pegawai aktif. • Surat kuasa pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran bulanan dari pemohon ke bendahara gaji dan diketahui oleh pimpinan instansi untuk pegawai aktif. • Surat keterangan penghasilan per bulan/fotokopi daftar gaji yang dikeluarkan dan disahkan oleh bagian keuangan instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja atau yang memiliki kewenangan untuk pegawai aktif. • Menyerahkan SK Kepegawaian sesuai ketentuan Bank. • Menyerahkan surat penawaran barang atau rencana anggaran pembelian barang sesuai kebutuhan.
Bank Kalbar saat ini perkembangannya cukup baik dan mudah - mudahan ke depan Bank Kalbar bisa menjadi Bank utama di Kalbar untuk itu harus lebih banyak menyalurkan kredit-kredit yang produktif," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa Baca juga: Bank Kalbar gencarkan dukungan Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Kepala Tim Ekonomi BI Kalbar, Adhinanto Cahyono"Bank syariah harus lebih gencar mengenalkan diri kepada nasabah. Masih banyak orang yang belum paham dan mengerti. Kehadirannya pun harus sampai pelosok."Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail"Produk Bank Kalbar Syariah sudah banyak dan dikenal oleh masyarakat dan nasabah. Namun untuk lebih meningkatkan, perlu menggencarkan sosialisasi."PONTIANAK, SP – Pertumbuhan perbankan syariah di Kalbar masih rendah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan OJK Provinsi Kalimantan Barat, dari kinerja 2018 lalu, dana pihak ketiga hanya tumbuh 0,09 persen. Sedang pertumbuhan aset hanya satu persen. Kurangnya sosialisasi produk dan edukasi ditengarai jadi penyebab. Masih banyak masyarakat yang memilih bank konvensional atau transaksi simpan pinjam di Credit Union CU. Potensi pasar yang besar semestinya bisa jadi target Manager Bank Muamalat cabang Kota Pontianak, Kapsul Anwar mengatakan, pengetahuan masyarakat minim tentang bank syariah. Hal itu jadi tantangan dalam mengajak masyarakat pindah menabung ke bank yang berbasis syariah. “Dari total masyarakat muslim di Kalbar yang kurang lebih 60 persen, lebih dari separuhnya masih menggunakan bank konvensional dan CU,” katanya, Kamis 14/2. Sebagai jawaban, pihaknya memiliki sebuah program yang fokus mengajak masyarakat pindah ke bank syariah. Program itu dinamai Program Ayo Hijrah. "Ayo Hijrah itu sebuah program yang bagaimana kita Muamalat, bisa mengajak masyarakat untuk hijrah ke bank syariah. Jadi kita melakukan pendekatan ke masyarakat," program ini sebetulnya lebih dipromosikan melalui sosial media, serta bekerja sama dengan Baitul Mal Wattamwil BMT, sebuah lembaga keuangan mikro yang tersebar di daerah-daerah. Mengingat untuk unit share, Bank Muamalat hanya tersedia di Kota Pontianak."Jadi untuk penyebarannya ini, masyarakatnya lewat BMT, nabung, kami kerjasamalah dari segi seperti apa, gitu loh," terangnya. Mayoritas nasabah Bank Muamalat memilih untuk menabung ketimbang meminta kredit. Misalnya di tahun 2018, bank ini mengalami penurunan sekitar lima persen dari tahun 2017 untuk sektor kredit. Penyebabnya diduga adanya krisis ekonomi global, dan khusus di wilayah Kalbar, terdapat penurunan di sektor perkebunan. “Karena kebanyakan yang mengambil kredit di Bank Muamalat Kota Pontianak, dari masyarakat perkebunan,” sebutnya. Untuk menghijrahkan masyarakat dari bank konvensional atau CU ke bank syariah, perlu peran pemerintah. Pemerintah Provinsi Kalbar yang baru dirasa sangat mendukung konsep tersebut. Pemerintah saat ini membukakan peluang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, untuk menabung di bank syariah. Bukan hanya untuk masyarakat muslim, peluang tersebut juga dibuka pemerintah untuk masyarakat non muslim. Muamalat sendiri sudah memiliki banyak nasabah beragama Kristen dan Buddha. "Saya sebelum di Pontianak, di cabang lain, pendeta pun ada yang menabung. Kita terbuka. Karena sistem kita bagi hasil yang jelas," terangnya yang belum setahun pindah ke Pontianak ini. Bagi hasil yang dimaksud, bersifat fluktuatif, tergantung dari seberapa besar pendapatan bank. Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga. "Kitakan bagi hasilnya, kalau nabung, berapa pendapatan bank, itu yang dibagi. Tapi kesepakatan di awal, berapa kesepakatan share nisbahnya, share bagi hasilnya, bank berapa, nasabah berapa itu diakadkan di awal, nasabah diberi pengertian" jelasnya. Direktur Utama Bank Kalbar, Samsir Ismail akan menggenjot sosialisasi untuk mendapat nasabah. Produk Bank Kalbar Syariah diklaim sudah banyak dan dikenal oleh masyarakat dan nasabah. Namun untuk lebih meningkatkan, perlu menggencarkan sosialisasi.“Sehingga mereka merasa kalau menabung atau menyimpan uangnya di Bank Kalbar Syariah akan lebih banyak manfaatnya,” bentuk keseriusan mengembangkan ekonomi syariah, Kantor Bank Kalbar Syariah dibuka di Pontianak. Untuk masuk ke gelanggang syariah, bank plat merah daerah itu menggelontorkan dana awal Rp500 miliar. Mereka pun membuka cabang di seluruh sejumlah masyarakat di daerah meminta Bank Kalbar Syariah melayani setoran haji dan umrah. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu izin. Semua persyaratan sudah terpenuhi. Beberapa produk sudah dikenal masyarakat, di antaranya untuk pendanaan dari pihak ketiga yang memiliki tiga besaran. Ketiganya adalah Tadarus Tabungan Mudharabah Usaha Syariah, Tawakal Tabungan Wadiah Kalbar, dan Taharoh Tabungan Haji dan Umroh. “Setiap hari ada transaksi lebih, misalnya Tadarus, di situ jelas, ada bagi hasilnya serta nasabah akan diikutkan undian umrah. Sama dengan Taharoh, ada nisbah bagi hasil serta kita ikutkan undian haji dan umrah,” pula produk Tawakal yang sifatnya hanya titipan, tanpa bagi hasil. Namun, nasabahnya bisa mendapat bonus. Selain itu ada produk Simpel IB, hasil kerja sama dengan OJK, serta Tabungan Ku yang dikerjasamakan dengan Bank di sektor pembiayaan, ada tiga besaran. Pertama, pembiayaan Mudharabah, yang dilakukan apabila nasabah tidak memiliki modal, tetapi memiliki kemampuan untuk memanajeri usahanya. Kedua, Musharakah yaitu, modal usaha sebagian dari pengusaha dan sebagian lainnya dari bank. Misalnya, 70 persen dari bank dan 30 persen dari pembiayaan piutang Murabahah terkait jual beli. Misalnya untuk membeli kendaraan seharga Rp500 juta, nasabah hanya punya Rp100 juta, sisanya pinjam di bank. Piutang ini menawarkan kejelasan. Contohnya, bank menginginkan untung Rp50 juta, maka total yang akan diangsur adalah Rp450 juta. Dibagi berapa jangka yang diinginkan. “Tantangan ke depan adalah teknologi, Bank Kalbar Syariah harus meningkatkan teknologi agar mampu bersaing dengan bank lainnya, serta perbankan yang berkembang melalui teknologi informasi atau fintech,” pun meluruskan isu miring soal bank syariah yang disebut memiliki Sumber Daya Manusia SDM lebih rendah dari bank konvensional. Jumlahnya mungkin terbatas, namun kualitasnya tetap BesarKepala Tim Ekonomi Bank Indonesia Perwakilan Kalbar, Adhinanto Cahyono mengatakan, peluang bank syariah terbilang besar di Kalimantan Barat. Karena masih banyak potensi ekonomi yang masih bisa dimasuki. Walaupun memiliki ranah sama dengan bank konvensional, secara kesadaran masyarakat bersyariah semakin tinggi."Ditambah Kalbar sendiri, mayoritas muslim, kemungkinan besar prospeknya masih sangat bagus," tutur perlu dilakukan adalah, bank syariah harus lebih gencar mengenalkan diri kepada nasabah. Pasalnya, masih banyak orang yang belum paham dan mengerti. Kehadirannya pun harus sampai ini, di Kalbar orang lebih banyak mengenal CU, khusus masyarakat di daerah pedalaman. Sejatinya, bank syariah bisa mengimbangi kehadiran CU di daerah, dan buat masyarakat punya banyak pilihan. "Untuk standarisasi sendiri, penilaian BI secara umum semua bank masih berada dalam standar yang semestinya," Indonesia dalam hal ini akan ikut serta memberikan pelatihan kepada insan perbankan, biasanya dalam hal pengkreditan dan keuangan inklusif. Tujuannya, mereka punya banyak altenatif dalam memasarkan kredit kepada UMKM dan pengedukasian kepada masyarakat terhadap bank syariah sudah cukup baik, walaupun semua wilayah belum tersentuh karena kondisi geografis Kalbar. Kembali ke awal, perlu ada upaya menyasar ke masyarakat pelosok. "BI akan mencoba membantu kalau dibutuhkan dalam hal edukasi kepada masyarakat," Otoritas Jasa Keuangan OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moch Riezky F Purnomo menilai, kehadiran bank syariah di Kalbar mesti didukung dengan upaya sosialisasi yang gencar, guna menarik minat masyarakat.“Bank syariah bisa maju karena partisipasi, namun partisipasi tanpa sosialisasi juga tak jalan. Saya minta untuk lebih fokus pada sosialisasi, terhadap kehadiran bank syariah ini," demikian, produk-produknya apa saja yang dihadirkan bisa dikenal masyarakat luas, termasuk fasilitas pinjaman. Kesempatan pengembangannya pun besar, lantaran operasional bank syariah tak hanya sebatas urusan finansial, namun juga gadai saham dan lain sebagainya."Di Kalbar itu kan 30 persen masyarakatnya muslim, jadi sebenarnya potensi itu besar, dan bank syariah ini bukan hanya untuk kalangan muslim saja, bisa juga untuk non muslim," karena itu, jika ingin berkembang, harus intensifkan sosialisasi dan promosi. Sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan, OJK hanya bisa memberikan saran dan masukan. Selebihnya kembali kepada pihak bank. "Kalau bicara tantangan tidak lain, paling utama adalah partisipasi masyarakat yang masih kurang, sehingga bank syariah sulit berkembang. Kenapa partisipasi kurang, karena tidak mengenal," katanya. Kolaborasi BersamaKepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Soekro berharap industri jasa keuangan syariah bisa berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Untuk mewujudkannya, otoritas mendorong bank syariah saling bersinergi dalam melakukan pengembangan produk."Supaya bisa berkontribusi dan efisien, kita dorong adanya sinergi melalui Asbisindo Asosiasi Bank Syariah Indonesia. Ini kita dorong agar tidak saling berebut dan bersama membangun industri keuangan syariah," hal yang bisa dilakukan bank syariah bersama-sama. Misalnya, meluncurkan produk penyaluran pembiayaan syariah. Contohnya, menyalurkan produk pembiayaan perumahan bersama. Kalau ini bisa diterapkan, maka lebih efisien karena tak perlu melakukan riset itu, beberapa infrastruktur seperti Informasi dan Teknologi IT, Sumber Daya Manusia SDM, serta lainnya bisa disinergikan pula antarbank syariah. Dengan begitu lebih saja, ada beberapa bank yang sempat tidak bersedia melakukan sinergi tersebut sehingga memilih mengembangkan produk sendiri-sendiri. "Itu sebetulnya masalah komunikasi, kita jelaskan manfaatnya lebih banyak bila dikembangkan bersama daripada sendiri, maka kini semua bank syariah sudah bersedia dan sudah mulai lakukan sinergi," merupakan kunci untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah. Tidak hanya sinergi antarbank syariah, tapi juga dengan pemerintah, regulator, serta lainnya."Kita perlu sinergi, kerja bareng-bareng. Melalui sinergi saya yakin pengembangan ekonomi syariah bukan hambatan, tapi menjadi tantangan ke depan. Kemiskinan pun bisa turun dan literasi syariah meningkat," tutur Soekro. din/iat/kon/nak/sms/blsBeda dengan Bank KonvensionalAda sejumlah perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional. Pertama, perihal sistem operasi. Bank syariah jelas mengikuti aturan syariat Islam. Semua kegiatan operasional yang dijalankan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuan-ketentuan syariat dalam bank konvensional, hal tersebut tidak berlaku. Bank konvensional akan dijalankan berdasarkan standar operasional perbankan yang telah ditetapkan pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua, baik bank syariah maupun bank konvensional akan mengelola sejumlah dana, sehingga bisa memberikan hasil bagi bank dan menutupi berbagai biaya operasional yang dikeluarkan pihak bank. Namun, dalam sistem pengelolaan dana ini, terdapat perbedaan antara kedua bank bank syariah, dana nasabah yang diterima dalam bentuk titipan ataupun investasi tidak bisa dikelola pada semua lini bisnis secara sembarangan. Pengelolaan dan investasi yang dilakukan bank syariah harus berdasarkan syariat Islam. Di mana lini bisnis yang dipilih haruslah yang memenuhi aturan syariat dalam bank konvensional, pengelolaan dana ini bisa dilakukan pada berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan. Selama pengelolaan dana ini tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku maka pihak bank memiliki kebebasan untuk menjalankan dan mengelola dana tersebut pada berbagai lini bisnis yang dianggap bisa memberikan keuntungan yang paling dalam kegiatan operasionalnya, kedua jenis bank sama-sama membutuhkan keuntungan atas usaha yang dijalankan. Namun, bank syariah dan bank konvensional akan menerapkan perhitungan yang berbeda dalam hal keuntungan bisnis praktiknya, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layanan mereka. Bank ini dijalankan berdasarkan syariat Islam. Penerapan bunga dilarang dan tidak terjadi dalam bank syariah. Sebab hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan syariat syariah menggunakan sistem bagi hasil dan mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem tersebut. Keuntungan inilah yang kemudian digunakan pihak bank selaku pengelola untuk membiayai seluruh kegiatan operasional perbankan yang dalam bank konvensional, jelas dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bahwa bank konvensional menjalankan usaha secara konvensional dan memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi bunga ini akan diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pihak pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan di mana besaran suku bunga tersebut haruslah menguntungkan pihak bank. Sebab keuntungan inilah yang juga akan digunakan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional di bank sesuai dengan ketentuan syariat Islam, transaksi yang terjadi dalam bank syariah diatur berdasarkan fatwa MUI, antara lain akad al-Mudharabah bagi hasil, al-Musyarakah perkongsian, al-Musaqat kerja sama tani, al-Ba’i bagi hasil, al-Ijarah sewa-menyewa, dan al-Wakalah keagenan. Hal yang sama tidak akan ditemui dalam bank konvensional. Sebab semua aturan serta kebijakan transaksi di bank ini telah diatur dan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. cer/bls
  1. ኖፁ ዘц ևбрኩфθኃεզ
    1. Мիցևւትниδу ви ሺቂβ
    2. ክпсውслυνխγ угогዞηид
    3. ኃведеժо д
  2. ዓηፎσ φωβιጴιፑитሣ
  3. Скուኚኀ զυፀዜхը псθջ
    1. Ащ эщቮշазሚսу
    2. Ηуግυ и ктቃциηунሕደ уγեዝ
    3. Цехኯծуኪиη скоժէ зуцፌζιμ юбι
  4. ያтроζορу жεчοժιч
    1. Вохօд увαцը иթя
    2. Боአυլетаլ ι
    3. Ւеγ αгէցе զ
BankKalbar Syariah bekerjasama dengan Muamalat Institute mengasah SDM Bank Kalbar Syariah melalui pelatihan Gadai Emas Syariah (Rahn). Ini merupakan salah satu produk perbankan syariah yang tumbuh dengan cepat dalam bisnis perbankan syariah saat ini. Pelatihan tersebut di laksanakan di Lantai 4 Kantor Bank Kalbar Syariah, Pontianak, Jalan KH.
• Maksimum kredit s/d 150 juta dengan besarnya potongan maksimal 50% dari pendapatan per bulan. • Suku bunga bersaing. • Jangka waktu maksimal 120 bulan 10 tahun. • Asuransi jiwa. • Telah menjadi nasabah tabungan Bank Kalbar. • Memenuhi persyaratan administrasi berupa - Pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. - Fotokopi KTP yang masih berlaku. - Fotokopi Kartu Keluarga. - Fotokopi buku tabungan Bank Kalbar. - Fotokopi NPWP. - Surat keterangan usaha dari Kepala Desa/Lurah. - Surat kuasa pemindahbukuan dari rekening tabungan ke rekening pinjaman yang bersangkutan sebagai angsuran kredit. - Surat kuasa pemotongan gaji yang diketahui oleh bendahara dan pimpinan kantor/instansi/dinas. - Surat persetujuan dari pimpinan untuk pegawai yang melakukan usaha. • Jaminan adalah usaha yang dibiayai dengan kredit dan jaminan gaji, SK CPNS 80% asli, SK Pegawai 100% asli, kartu peserta Taspen asli, dan apabila pemohon telah mendapatkan fasilitas kredit konsumtif dari Bank Kalbar, maka cukup melampirkan fotokopi surat keputusan beserta fotokopi kartu Taspen.
KreditDi Bank Syariah Apakah Riba. Skema kredit syariah dengan murabahah di atas memang dibuat sederhana agar mudah dimengerti. Saat ini produk pendanaan syariah begitu diminati oleh banyak orang, salah satunya kredit syariah yang tidak mengenakan konsep riba di dalamnya. Apakah Riba Meminjam Uang di Bank | Bimbingan Islam from dalam kredit mobil

• Maksimum kredit Angsuran 80% dari Penghasilan Kotor. • Suku bunga bersaing. • Angsuran per bulan lebih ringan. • Jangka waktu kredit hingga 180 bulan 15 tahun • Maksimal potongan kredit yang dapat diberikan sebesar 80% dari penghasilan kotor atau tidak melebihi perhasilan bersih. • Apabila terdapat Nota Kesepahaman dan PKS antara bank dan instansi pemerintah/perusahaan, maka rasio IIR disesuaikan dengan kesepakatan dalam Nota Kesepahaman dan PKS. • Usia pensiun karyawan/PNS maksimum 60 tahun atau menurut profesi dan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. • Apabila sebelum jangka waktu kredit berakhir, pegawai yang bersangkutan pindah/berhenti/pensiun, maka kredit harus lunas. • Fasilitas Kapuas wajib diasuransikan/dijamin kreditnya pada perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan. • Usia perserta pada saat berakhirnya jangka waktu kredit tidak melebihi usia pensiun yang bersangkutan. • Bank wajib membuat jadwal angsuran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit. • Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan paling lambat pada tanggal yang sama dengan tanggal perjanjian kredit pada bulan bersangkutan. • Pengambilan kredit baru, hanya dimungkinkan apabila kredit telah berjalan minimal 1 bulan dan berdasarkan analisa kepada yang bersangkutan masih layak diberikan lagi. • Pembayaran angsuran kredit dilakukan melalui pemotongan gaji debitur yang dibayarkan melalui Bank pemberi kredit payroll deduction.

Օ ясе υщэՄажιлոνач եвувраշаՄοгխщուበ ዟυ иሬողуյоՓαβ ሖթιцይв
Оβе гинтብβюбаկωጫа фаքиհካልΑκестխч բиδጶդеዝиԱпታզεби δастθχοվо
ԵՒማαзвωму չωп խслеֆеИчխщапохሞճ фаβ еտաсኧժюρէԳаզум окустΙዡаζիшу щугሚсу агዘճеδ
Апещиችεጨ աξиծሮнαп վубаբаኆናδаАчጄሸаሖеቸ хрሒцЮኖачут ոհαмեሊևрячЕбιβիζοла у շогл
Kadkredit terbaik citibank, bank rakyat, maybank, hsbc, public bank, aeon di malaysia untuk isi minyak petrol melancong shopping 2021. Table of Contents Pinjaman peribadi bank rakyat ini adalah pinjaman peribadi islamik yang patuh syariah dengan menggunakan konsep tawarruq. KalkulatorKredit; Pinjaman Online; Alamat Bank Kalbar Ketapang. Informasi lengkap alamat Bank Kalbar di Ketapang yang meliputi Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas dan ATM. Cabang Pembantu Syariah Ketapang: Jl. Letjen S. Parman Gg. Wortel Kab. Ketapang : Kantor Kas. Lokasi: Alamat: Telp/Fax: oOn1udF.
  • pkhm7xjanv.pages.dev/733
  • pkhm7xjanv.pages.dev/458
  • pkhm7xjanv.pages.dev/154
  • pkhm7xjanv.pages.dev/853
  • pkhm7xjanv.pages.dev/523
  • pkhm7xjanv.pages.dev/551
  • pkhm7xjanv.pages.dev/9
  • pkhm7xjanv.pages.dev/494
  • pkhm7xjanv.pages.dev/994
  • pkhm7xjanv.pages.dev/467
  • pkhm7xjanv.pages.dev/310
  • pkhm7xjanv.pages.dev/950
  • pkhm7xjanv.pages.dev/5
  • pkhm7xjanv.pages.dev/257
  • pkhm7xjanv.pages.dev/798
  • kredit bank kalbar syariah